Lahat, Investigasi Nusantara Menyikapi pemberintaan dimedia online beberapa waktu lalu, kepala desa suka negara Apriadi 43 tahun membantah tudingan saudara Melfian yang tidak berdasar atau tidak benar.
Masih sambungnya, Kades Suka Negara Apriadi mengatakan “Lokasi yang dimaksud untuk pembangunan jalan setapak belum mendapat persetujuan atau surat hibah dari pemilik tanah, sedangkan Melfian memaksa untuk segera dibangun, padahal segalanya kita harus mengikuti aturan”.
Masih dikatakannya, bahwa dalam pemberitaan ini sama sekali mengganggu pelaksanaan pembangunan didesa kami.
Dalam hal ini, kami kepala desa beserta jajaran termasuk BPD Suka Negara akan membangun jalan setapak tersebut asalkan ada persetujuan pemilik tanah.
Atas tanggapan kami ini ,
maka dimohonkan kepada masyarakat desa Suka Negara sama-sama membangun dengan musyawarah dan mufakat, tutup kepala desa.
(Riyo)