OKU Timur, IN – Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Sapariyanto SH Di dampingi oleh Kades Desa Tanjung Sari memberikan himbauan larangan memutar musik Remix dan DJ di tempat hajatan Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur pada hari Rabu (15/5/2024)
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo,SIK.MIK Serta Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK.MH secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix. Larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan Khusus nya di OKU Timur.
“Dalam rangka menjaga wilayah kondusif, kami memberikan Himbauan Kamtibmas untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Buay Madang Timur untuk tidak memutar musik remix atau dj Orgen Tunggal, di tempat hajatan ” Tegas Kapolsek.
Apabila ada warga yang masih memaksakan memutar musix Remix di hajatan maka jangan salahkan kami, Kami akan bubar kan langsung dan apabila kami dari Polsek Buay Madang Timur kami akan meminta bantuan personel dari Polres OKU Timur “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan dan kami sita alat musiknya selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil ke kantor,”Terang Iptu Sapariyanto.
Sebelumnya juga disampaikan Kapolsek keluang pihaknya mengajak para kades agar membantu menghimbau kepada warga tidak memainkan musik remix pada saat menggelar hiburan
“Karena musik remix tersebut identik dengan narkoba dan dapat memicu tindakan kejahatan lainya dan musix Remix bukan kebudayaan kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki budaya yang beradab, beragama dan santun ungkapnya.
Kades Sahlan Tanjung Sari juga menambahkan dan selalu menghimbau untuk warganya yang ada hajatan ke depannya jangan sampai ada lagi yang memutar musik Remix di tengah hajatan karena apabila masih ada warga yang melanggar maka Kades Sahlan tidak akan bertanggung jawab,Ujarnya.(Kiwan)