OKU Timur, IN – Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, mengatakan, bagi calon Kepala desa yang merasa dirugikan dengan dimintai uang untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala desa (Pilkades), serentak agar segera melapor kepihak kepolisian.
Jika ada panitia Pilkades yang meminta uang kepada calon segera laporkan. Mengingat biaya Pilkades sudah ada dari APBD bahkan angkanya cukup besar mencapai Rp11 miliar. Karena itu tidak ada alasan bagi panitia untuk memungut maupun meminta uang. Selasa, 10/02/2021.
“Jika ada calon merasa dirugikan dengan dimintai uang dengan alasan tertentu agar melapor dan calon juga harus kristis mempertanyakan apa alasan panitia meminta uang kepada calon untuk pelaksanaan pemilihan Kades,”tegasnya.
Kapolres juga menghimbau calon, penyelenggara dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah, jangan gampang terpancing dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
Sebelumnya, menjelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Bumi Sebiduk Sehaluan. Polres OKU menggelar kegiatan Coaching Clinic dalam Rangka Penegakkan Hukum Pilkades yang berlangsung di aula belakang Mapolres OKU Timur.
Kegiatan Coching Clinic dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan, SH, SIK
Sebelumnya Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU Timur, Hendri Nursandi menjelaskan, Pilkades tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 11 miliar. Bantuan anggaran tapi itu bukan berupa uang namun berupa barang.
“Dana bantuan tersebut untuk 223 desa akan menggelar Pilkades. Adapun yang dibiayai APBD antara lain, untuk pengamanan, kotak suara, surat suara, honor panitia, pengawas desa, surat undangan hingga pelantikan.” Imbuhnya.
Seluruh tahapan pada Pilkades tidak dipungut biaya, termasuk saat pendaftaran karena seluruhya sudah dibiayai oleh APBD. Panitia Pilkades dilarang untuk memungut dana dari setiap calon kepala desa.
“Tidak boleh panitia menarik biaya, jika bisa melalui APBDes boleh saja. Untuk tindakan dan sanksi, jika ada panita yang memungut dana dari calon kepala desa, saya akan kordinasikan dengan pak kadin, mungkin nanti kita koordinasikan ke camat.” Ungkapnya.
Pemilihan kepala desa ini, berpijak pada Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Pijakan hukum lainnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
“Kita berharap Pilkades yang akan digelar dapat terlaksana dengan sukses dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat.” Terangnya.
Berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat No 6 disebutkan “Biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota.” Tandasnya.
Diterangkan lebih rinci, biaya yang ditanggung APBD Kabupaten/Kota itu berupa: pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan.