Kajari OKUT Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

oleh -952 views
oleh

OKU Timur, IN – Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) OKU Timur melaksaanakan pemusanahan barang Bukti Tindak Pidana Umum.

(alt="") kejari

Barang Bukti yang dimusnahkan dari  24 Berkas Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap. Jumat, 18 september 2020. Pukul 08.30 WIB. Bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan.

(alt="") Kajari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Dr. Akmal, S.H.,M.Hum. didampingi Kasi Pengelolaan (BB) Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Intelijen, Kasi Perdata, dan Tata Usaha Negara dan Kasubbagbin. Mengatakan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Profesor Hartati, Imbangi Kemajuan Zaman, Ciptakan Alat Tes Olahraga Berbasis Teknologi Sensor

(alt="") Kajari

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu-sabu sebanyak 16,97g (enam belas koma sembilan puluh tujuh gram), 2 (dua) Senjata Api laras pendek rakitan jenis revofer, 4 (empat)  Senjata Tajam, 3 (tiga) pisau 1 (satu)  parang, 4 (empat)  amunisi 3 (tiga)  masih aktif 1 (satu) tidak aktif.

(alt="") Kajari

“Dari 11 perkara Narkotika dengan jumlah 16,97 g (enam belas koma Sembilan puluh tujuh gram) Sabu, dari 2 (dua) berkas perkara sebanyak 2 (dua) Pucuk Senjata Api laras pendek rakitan jenis Revolfer, dari 4 (empat) berkas perkara yang terdiri dari 3 (tiga) senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) senjata tajam jenis parang, 4 (empat) amunisi 3 (tiga) yang masih aktif dan 1 (satu) tidak aktif, tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 7 (Tujuh) berkas.” ungkapnya

Baca Juga :  Peresmian BUMDes Kolam Terpal Kelompok Perikanan Desa Karang Dapo

Dalam acara pemusnahan ini seluruh yang hadir tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker. KRAZ

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.