Kadiskominfo, Bupati Yang Menentukan Media Yang Bisa Bekerjasama Dengan Pemkab

oleh -298 views
oleh

MURATARA, IN – Berita Acara (BA) Kerjasama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Utara) dengan media masa NO 02/Diskominfo/BA-M/2022 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Muratara (Wabup) H Innayatullah yang isinya, pada hari Rabu tanggal Dua Bulan Tiga tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (02/03/2022) dengan ini ditetapkan nama-nama media masa baik media cetak, Online maupun Elektronik yang dapat bekerjasama dengan pemkab muratara tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut, Media Cetak baik Harian, Mingguan dan Bulanan sebanyak 14 media, untuk Media Online sebanyak 10 media serta Media Elektronik 1 media.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi  (Diskominfo) Kabupaten Muratara DR H Suharto, MM saat dimintai komentarnya melalui telpon genggamnya, Senin (7/3/22) mengatakan, Dirinya membenarkan bahwa ada 25 media masa yang berhak bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Muratara tahun 2022 ini.

“25 media masa tersebut terdiri dari 14 media cetak untuk media Harian, Mingguan serta Bulanan, 10 Media Online serta 1 untuk media Elektronik,” ungkap Suharto.

Lanjut Suharto menjelaskan, Semua wartawan  yang sudah memasukkan berkas ke diskominfo sudah kami verifikasi semua, dan ada tingkatannya. selanjutnya semua berkas tersebut kami serahkan kepada atasan kami yakni bapak Bupati.

“Hasil akhirnya verifikasi berkas tersebut ada di atasan saya, yakni bapak Bupati. Bupatilah yang berhak menentukan media mana yang bisa bekerjasama dengan pemkab muratara atau tidak,” jelas Suharto.

Lebih lanjut Suharto menjelaskan, dirinya sih kepingin semua media dapat bekerjasama dengan pemkab muratara, tapi berhubung anggarannya terbatas, dirinya minta maaf kepada teman-teman media yang belum diterima untuk kerjasama dengan pemkab muratara.

Saat di tanya wartawan, berapa anggaran media untuk tahun 2022 ? Dirinya tidak mau menjawab, hanya menyuruh wartawan ini main ke kantor kominfo. “Silahkan datang kekantor saja, kita bicara baik-baik,” ucap Suharto.

Sementara itu ketua PWI Sumsel H Firdaus Komar saat dimintai komentarnya mengatakan, Dirinya mempertanyakan Kriteria dan variabel verifikasi yang dilakukan oleh Pemkab Muratara dalam proses menentukan pengumuman.

” Menurut saya dalam menentukan verifikasi pemberkasan media Diduga tidak ada transparansi keterbukaan dari pihak diskominfo dalam pengumuman terkait dengan jumlah media yang diajak kerja sama,” ucap Firdaus. Seraya menambahkan, Dirinya memberi masukan kepada Diskominfo Muratara agar kominfo bisa mengecek kembali keberadaan media baik melalu link Dewan pers atau organisasi wartawan, agar tidak terjadi kegaduhan, Kasihan kan dengan kominfonya,” ungkap Firdaus.

Hal yang sama diungkapkan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI Silampari (Mura, Linggau, Muratara) Agus Hubya Handoyo saat dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya meyangyangkan Pemkab Muratara dalam hal ini Diskominfo Muratara. Seyogyanya melibatkan smsi dan sps. khusus online, terkait kelengkapan berkas kewenangan SMSI, sedangkan koran cetak sps.

“Kami dukung langkah diskominfo menertibkan media, yang kerjasama sesuai aturan berlaku. Misal, sudah terdaftar di dewan pers, wartawannya sudah UKW,” katanya.

Untuk menjaga agar tidak terjadi kegaduhan, sambung dia, tunda dulu surat edaran yang diteken wabup muratara, sampai benar benar sesuai perbup. “Jika dipaksakan, ingat dana negara disalahgunakan akan berhadapan dengan hukum berlaku,” tegasnya. (**)