OKU Timur, investigasinusantara.com – Dua orang pemuda An. MHG (20) dan rekannya ZKN (33) di ringkus petugas Sat Reskrim Polres OKU Timur. Karena kedapatan menjual barang hasil curian berupa satu unit sepeda motor dan membawa Senjata Tajam (Sajam). Minggu, 21/03/2021 sekitar pukul 11.30 Wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.Ik.,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, dan Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto menerangkan, telah diamankan dua pemuda An. MGS warga desa Rasuan telah melanggar Pasal 480 KUHP sementara ZKN warga desa Mendayun Kecamatan Madang Suku I karena melanggar UU Darurat No 12/1951.
“Kedua tersangka di tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 06 / III / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT, Tgl 16 Maret 2021. Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 03.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Susanto (35) warga Desa Tanjung Mulya Kec. Buay Madang Timur. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Merk Honda Type CB150R dengan kerugian yang di derita korban di perkira mencapai angka sepuluh juta rupiah,” terang Kasubbag Humas Polres OKU Timur.
Lanjut IPTU Edi mengungkapkan, Pada Hari sabtu tanggal 20 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Buay Madang Timur mendapat informasi melalui media sosial Facebook di marketplace, tentang sepeda motor yang dijual oleh seseorang di forum jual-beli yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban.
Setelah itu, Unit Opsnal melakukan penyamaran dan berpura pura akan membeli sepeda motor tersebut dan telah di sepakati dengan harga Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dengan sistem COD (Cash On Delivery). dan bertemu di Dusun Bangun Sari Desa Srikaton Samping Toko Alfamart BK 3 Kecamatan Buay Madang Timur.
Pada hari minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Sesampainya tersangka di tempat yang di sepakati tersebut. Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Jumaidi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka berikut barang bukti.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut, memang benar sepeda motor yang hendak dijual oleh MHG adalah milik korban Susanto. MHG mengaku, sepeda motor tersebut dibeli dari seorang petani asal Desa Anyar Kecamatan BP Bangsa Raja pada bulan Maret 2021. Unit Opsnal juga mengamankan rekan tersangka yang berinisial ZKN karena pada saat penggeledahan ZKN kedapatan menyimpan satu bilah senjata tajam jenis keris yang di selipkan pinggang sebelah kanan,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Buay Madang Timur guna proses hukum dan dilakukan pengembangan serta pengejaran terhadap tersangka lainnya.