Palembang, IN – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Mahasiswa PALI Peduli Lingkungan, Jumat (11/8), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumsel.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas melintasnya angkutan truk batubara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI sejak setahun terakhir. Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menuntut janji kampanye Gubernur Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas jalan umum, khususnya Kabupaten PALI. Menurut mereka, implementasi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2011 diharapkan memberikan arah yang jelas dalam pengangkutan batubara.
“Kami mendesak dengan tegas agar peraturan ini benar-benar ditegakkan dengan tanpa kompromi. Penegakan peraturan ini akan melindungi masyarakat dari risiko bahaya, dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, dan moral yang ditimbulkan oleh angkutan illegal truk batu bara yang tidak melalui jalur khusus,” kata Koordinator Aksi, Safri saat menyampaikan orasinya.
Kedua, massa aksi menuntut agar pemerintah mencabut seluruh izin melintas angkutan ilegal bagi perusahaan tambang karena bertentangan dengan Perda No 5 Tahun 2011. Mereka menuding, pemberian izin melintas angkutan batu bara tersebut merupakan hasil kongkalikong Kepala Dinas Perhubungan dengan perusahaan tambang.
“Kami minta Gubernur tidak segan memecat Kepala Dinas Perhubungan karena tidak memahami implementasi Perda No 5 Tahun 2011 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan,” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam Pasal 19 UU No 22 2009, telah diatur pembagian maksimum muatan, waktu dan kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus. Dimana jalan raya pali merupakan jalan kelas III hanya mampu menahan beban seberat 8 ton.
“Sementara saat ini dilintasi oleh ratusan truk batu bara yang mengangkut kapasitas diatas 10 ton,” bebernya.
Massa juga meminta Gubernur Sumsel memecat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang telah membiarkan dan mendukung kebijakan Kepala Dinas Perhubungan terkait operasional pengangkutan batu bara melalui jalan umum.
“Kami juga menuntut perusahaan memberikan ganti rugi dan kompensasi untuk masyarakat PALI atas kerugian yang ditimbulkan selama ini akibat melintasnya truk batu bara tersebut,” ucapnya.
Safri juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan tambang yang menjadi biang masalah melintasnya angkutan batu bara di jalan umum. “Tutup operasional tambang PT Bumi Sumatera Energi (BSE) dan Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) yang menjadi sumber utama permasalahan melintasnya angkutan batu bara di jalan umum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah melalui Kabid Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan terkait untuk membahas permasalahan tersebut. Dia mengatakan, saat ini perusahaan tengah membangun jalan khusus sepanjang 11 kilometer menuju ke pelabuhan EPI.
“Progresnya sudah 75 persen. Kemungkinan September ini sudah selesai,” terangnya.
Terkait tuntutan massa aksi, Armaya menyampaikannya ke pelaku usaha untuk melakukan perbaikan. Baik itu terkait jalan rusak maupun kompensasi yang diminta oleh masyarakat.
“Kalau tidak ada perbaikan dari pelaku usaha, kami akan berkirim surat ke Kementerian ESDM untuk memberikan laporan dan rekomendasi,” tandasnya. (***)