Selain itu, “Mardiono tidak taat asas, tidak patuh pada aturan organisasi (AD/ART) Partai. Tidak patuh pada putusan Mahkamah Partai, tidak patuh pada putusan Pengadilan Negeri, tidak patuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembagai peradilan tertinggi dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” hal ini dikatakan oleh Jasman yang diamini kader militan lainnya, Erwin, Hardiansah dan beberapa pengurus ranting PPP di Prabumulih.
Lanjutnya, “Lalu harus kemana kader PPP mencari keadilan?, jika semua aturan dilanggar. Bahkan putusan pengadilan yang sah dan mengikat demi hukum pun tidak dipatuhi. Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP memang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan apalagi dipilih kembali sebagai Ketum PPP,” ucap Jasman lagi yang diamini pula oleh kader PPP di Prabumulih.