Jakarta, IN – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes didampingi Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E., M.M menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tahun 2025 di Krakatau Ballroom, Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, 22 September 2025.
Acara ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. dan dibuka langsung oleh Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian dengan mengusung tema “Penguatan Transformasi Posyandu, Sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Dalam Bimbingan dan Arahannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Tim Pembina Posyandu Pusat yang menginisiasi acara tersebut, menurutnya pertemuan nasional posyandu sangatlah penting untuk menyamakan persepsi agar wilayah daerah masing-masing dapat aman, tentram, sehat, dan sejahtera.
“Posyandu memiliki tugas membantu kepala Desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan. Tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan 6 standar pelayanan minimal (6 SPM),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian menekankan agar semua Posyandu di semua tingkatan mulai dari Tim Pembina Posyandu Kabupaten hingga Kader Posyandu di Desa Kelurahan dapat menjalankan 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di Desa ataupun Kelurahan.
“Sengaja hari ini kita undangan para istri dari Menteri yang mana Kementeriannya menjadi pengampu 6 SPM tadi yaitu Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, dan Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), agar dapat dikoordinasikan terkait kebutuhan dasar sesuai bidangnya masing-masing”, ujarnya.
Tri Tito Karnavian juga berpesan kepada para Ketua Tim Pembina Posyandu di Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia agar dapat melakukan pembinaan dan penetapan Tim Pembina Posyandu di Desa dan Kelurahan sehingga bisa melaksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Posyandu.
Selain itu, Ny. Tri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa berdasarkan data per tanggal 17 September 2025, Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemdes telah mengeluarkan Nomor Registrasi sebanyak 4.580 untuk Posyandu, termasuk di Kabupaten OKU Timur.
Di Akhir acara, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten OKU Timur dr. Sheila Noberta, Sp.A., M.Kes bahwa dengan adanya Rakornas Posyandu ini akan membuat Para Ketua Tim Pembina Posyandu di daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota dapat lebih terarah dengan bimbingan dari Mendagri dan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu.
“Alhamdulillah kita mendapatkan lebih banyak lagi ilmu dan masukan dari acara ini untuk dapat terus berupaya melaksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Posyandu di Desa dan Kelurahan. Karena dari 6 fasilitas pelayanan posyandu yang ada dapat memenuhi kebutuhan dan mengidentifikasi permasalahan di masyarakat”, ungkapnya.
dr. Sheila juga mengharapkan 6 SPM Posyandu dapat benar-benar dijalankan dengan baik dan berkelanjutan, karena dengan adanya pelayanan ini menurutnya dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memupuk persatuan dan kesatuan, serta mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.