Pematangsiantar, IN – Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Indra Simarmata dan Kesenian Reog Jaranan Pemuda (KRJP) Muhammad Dimas Pramana, menyampaikan kritik terhadap informasi terkait langkah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Gedung Yanma Polda Sumatera Utara. Senin 25 Mei 2026
GIMP & KRJP menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari sisi korelasi kewenangan, prioritas daerah, hingga keberpihakan anggaran terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar.
Ketua GIMP menegaskan bahwa Polda Sumatera Utara merupakan institusi tingkat provinsi yang secara hierarki berada di bawah pembiayaan pemerintah pusat melalui APBN, sehingga penggunaan DAU Kota Pematangsiantar dinilai kurang memiliki urgensi terhadap kebutuhan utama masyarakat daerah
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata pembangunan gedungnya, tetapi di mana letak korelasi kepentingan langsung dengan masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap penggunaan DAU untuk pembangunan fasilitas institusi tingkat provinsi. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Di dalam UU No 1 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 71 juga sudah dijelaskan bahwa DAU ditujukan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik di daerah” ujar Indra Simarmata
Menurut GIMP juga pemerintah daerah seharusnya lebih fokus menggunakan anggaran daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dirasakan masyarakat, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, persoalan drainase, pembangunan pajak horas, Revitalisasi Stadion Sangnaualuh, Optimalisasi TPA Tanjung pinggir hingga kesejahteraan masyarakat kecil.
“Masih banyak jalan rusak, persoalan banjir, pelayanan publik yang perlu dibenahi, pembangunan pajak horas, revitalisasi stadion Sangnaualuh, optimalisasi TPA kota Pematangsiantar hingga kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian serius. Maka wajar jika publik mempertanyakan mengapa justru anggaran miliaran rupiah diarahkan untuk pembangunan fasilitas Polda Sumut,” lanjut Indra simarmata
KRJP juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membangun kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa APBD dapat digunakan di luar fokus utama kepentingan masyarakat kota Pematangsiantar
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah lebih sibuk membangun fasilitas lembaga vertikal dibanding menyelesaikan kebutuhan dasar masyarakatnya sendiri. Pemerintah harus sensitif terhadap kondisi rakyat,” Ujar Muhammad Dimas Pramana
Selain itu, KRJP juga meminta DPRD Kota Pematangsiantar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dengan meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum, urgensi, serta manfaat langsung pembangunan terhadap masyarakat Kota Pematangsiantar.
“DPRD jangan diam. Publik berhak mengetahui mengapa dana yang bersumber dari DAU dialokasikan untuk pembangunan institusi tingkat provinsi. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan,” Lanjut Muhammad Dimas Pramana
Kami mendukung institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun pemerintah daerah juga harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dasar dan urgensi pengalokasian dana tersebut agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah publik,





