Gelapkan Uang Setoran, Manager Hotel Tiara diamankan Tim Opsnal Polsek Belitang

oleh -681 views
oleh

OKU Timur, IN – Polsek Belitang I Polres OKU Timur Polda Sumsel telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka An EFS dalam kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Selasa 12 September 2024

Penangkapan bermula dari laporan yang diterima, dan dari laporan tersebut Team Opsnal Polsek Belitang I langsung bergerak dan behasil mengamankan tersangka An. EFS Bin Ibrahim (Alm), Umur 35 tahun, Alamat Desa Betung Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur, yang telah membawa kabur uang setoran Hotel Tiara.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.i.K.,M.Si, Didampingi Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin, S.H., Melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto menerangkan bahwa tersangka ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan uang Setoran Hotel Tiara Belitang I,

Lanjutnya, Adapun Kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 04 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, tersangka sebelumnya selaku maneger hotel tersebut dan juga sebagai pemegang keuangan telah menghilang kabur melarikan diri dari Hotel Tiara tersebut dengan membawa uang setoran yang didapat selama 14 (empat belas hari) dari hasil hotel tersebut berjumlah Rp 43.531.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang tidak disetorkan kepada pemilik hotel selaku korban An.Mailan Fikri Bin Hidayatulloh.

“Akibat dari perbuatan Tersangka tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 43.531.000,- ” terangnya.

Selain itu, hasil Penangkapan tersebut adapun barang bukti yang berhasil disita berupa
4 (empat) rekap photo copy bukti rekap pembukuan pendapatan Hotel Tiara,
14 (empat belas) lembar photo copy rekap pembukuan pendapatan bilyard hotel tiara, 14 (empat belas) lembar photo copy rekap pembukuan pendapatan dari Cafe Hotel Tiara.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Belitang I untuk dilakukan Pengamanan dan Penyedikan lebih lanjut,” tutupnya.