DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

oleh -233 views
oleh

OKU, IN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) OKU Tahun 2022 yang dilaksanakan di ruangan Paripurna DPRD OKU, Senin 17/7/2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II Yoni Risdianto, SH dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddi Meilwansyah serta unsur Forkopimda, Setwan DPRD OKU, Anggota DPRD OKU, BUMN dan BUMD, serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten OKU, Ir H Marjito Bachri menyampaikan, dengan diberikannya otonomi yang luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri sangatlah memungkinkan bagi masing-masing daerah untuk mempercepat pembangunan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

“Namun dibalik itu semuanya diperlukan kesiapan dari daerah, serta perlu diikuti dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi itu sendiri, yaitu untuk mensejahterakan masyarakat,” ujanya.

Lanjutnya, dalam hal itu merupakan kewajiban dari kepala daerah, untuk menyampaikan pertanggungjawaban setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan, baik pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan roda pemerintahan maupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Saat ini Kabupaten OKU masih tetap mempertahankan dan mendapat kembali opini wajar tanpa pengecualian Ke-8 dari Badan pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang lalu,” imbuhnya.

Selain itu, Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri, Bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini, merupakan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus berfungsi sebagai evaluasi dan jaminan Peraturan daerah tentang APBD yang telah ditetapkan yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi perbaikan di masa mendatang.

Sementara Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun 2022 dihadapan pimpinan dan anggota DPRD OKU. Dalam Nota pertanggungjawaban tersebut. Terkoreksi pendapatan daerah sebesar Rp 1.594.471.988.639 sedangkan belanja dan transfer sebesar Rp 1.661.378.675.156 yang menandakan terjadinya Defisit sebesar Rp 66..906.986.517

“Pelaksanaan APBD Tahun 2022 tidak semuanya dapat kita laksanakan, sesuai dengan rencana semula hal ini dapat dilihat dari angka-angka laporan keuangan daerah yang telah kami sampaikan kepada dewan yang terhormat. Kiranya akan mendapat pembahasan dan persetujuan dewan yang terhormat untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.