MUARA ENIM, IN – Jajaran unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, berhasil meringkus DP. Seorang laki-laki yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lawang Kidul. Pelaku terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan (Curas). Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul berhasil menangkap DPO an DP (25) warga Desa Darmo Kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang diterima diketahui keberadaan pelaku DP sedang berada di desa Lawang Kidul. Kemudian dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kemas Erwin dan Tim Unit Reskrim Polsek Lawang kidul untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Hasil penyelidikan di lapangan diketahui keberadaan pelaku DP sedang berada di lokasi PT MME Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Kemas Erwin dan Tim Unit Reskrim Polsek Lawang kidul menuju ke tempat pelaku berada. Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 Sekira pukul 13.00 Wib Pelaku Berhasil kita amankan tanpa perlawanan di lokasi PT. MME Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.” Ungkapnya. Jumat, (15/1/2021) dalam siaran persnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan atas peristiwa tindak pidana Curas yang dilakukan Pelaku DP (25) bersama kedua temannya GS (22) dan IJ (23) yang terlebih dulu ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Lawang Kidul.
“Pelaku telah melakukan tindak Pidana Curas disertai ancaman terhadap Korban Holdiati warga Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul. Pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 01.45 Wib. Berdasarkan hal tersebut, korban melapor ke Mapolsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.” Imbuhnya.
Saat ini Pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.