Lahat, investigasinusantara.com – Bupati Lahat,Cik Ujang.SH hadiri Sidang Paripurna IX Masa Persidangan ke Tiga Tahun 2021, terkait laporan pertanggung jawaban APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, akhirnya disepakati oleh DPRD Kabupaten Lahat.
Rapat Paripurna IX Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021 di hadiri langsung oleh Bupati Lahat,Cik Ujang, SH, Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE.,MM, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST, Wakil Ketua I Gaharu, SE.,MM, para Anggota Dewan, Pj Sekda Lahat, Dandim 0405 Lahat yang diwakili, Kapolres Lahat yang diwakili, Staf Ahli, Staf Khusus Bupati dan Jajaran OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Lahat.
Agar raperda tersebut bisa diterima dan diterapkan kepada masyarakat, Fraksi Partai Golkar Lahat meminta, Pemkab Lahat segera lakukan sosialisasi secara masif dan maksimal hingga ke tingkat desa. Sehingga raperda seperti Kawasan Tanpa Asap Rokok, bisa diikuti seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, Widia Ningsih, SH.,MH selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menuturkan, pelaksanaan Raperda APBD Tahun tahun 2020 merupakan hasil kinerja Pemkab Lahat. “Semoga hasil yang dicapai dapat bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat.” Ucapnya.
Sementara, Bupati Lahat, Cik Ujang SH menyampaikan, alhamdulillah laporan pertanggung jawaban Raperda APBD Tahun 2020 sudah disahkan. Hal ini tidak lain juga berkat kerja keras Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lahat, yang sudah menguras tenaga, pikiran untuk membahasnya secara teliti dan cermat.
“Selanjutnya terhadap Raperda yang telah disetujui ini, dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik. Apa yang telah dilaksanakan semoga jadi bermanfaat untuk kepentingan, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat,” sampai Bupati Lahat. Rio