OKU Timur, IN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kebijakan dana kampanye, di aula bina Praja II kantor Pemkab OKU Timur, Selasa, 22/09/2020. Pukul 14.00 WIB.
Bimtek yang dihadiri oleh Anggota KPU Sumatera Selatan, Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi SH.,MH sebagai nara sumber mengatakan, Ada aturan dan ketentuan, untuk pelaporan dana kampanye, bagi calon independen dan calon yang didukung oleh partai politik.
Selain itu, Untuk teknisnya, pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sidakam offline dan sidakam online yang telah dibuat khusus oleh KPU untuk penyesuaian terhadap pandemi covid 19.
Lanjutnya, rincian dana sumbangan untuk perorangan maksimal Rp75 juta/orang, untuk dana awal sumbangan kelompok maksimal Rp750 juta.
“Nanti diberikan link untuk mengunduh dan mengupoad data berupa nomor rekening bank paling lambat 25 September.” jelasnya.
Untuk diketahui, bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, secara otomatis ada sanksinya. Dan itu kata dia, diatur dalam Undang-Undang. Dimana untuk dana yang melebihi ketentuan didenda, sanksi pidana bahkan yang terlambat pelaporan dapat dibatalkan sebagai calon oleh KPUD.
Untuk memberikan pendapat terhadap kepatuhan pelaporan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dana kampanye oleh akuntan publik.
Komisioner KPUD OKU Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Ali Muhsonudin, SE mengatakan, sanksi pembatalan harus diingat oleh masing-masing peserta pemilu baik independen maupun calon dari gabungan partai politik.
“pasangan calon harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.” pungkasnya