Pematangsiantar, IN – Koordinator Advokasi Organisasi Jaguar, Bobby Sihite, kembali melontarkan kritik keras terhadap berbagai dinamika yang belakangan menjadi perhatian publik di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar. Menurutnya, rentetan persoalan yang terus muncul tidak dapat lagi dianggap sekadar isu biasa dan perlu mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut). Senin, 25 Mei 2026
Menurut Bobby, di tengah belum tuntasnya perhatian publik terhadap penangkapan anak magang yang sempat menjadi sorotan, serta berkembangnya isu dugaan keberadaan HP dan narkoba di dalam lapas, kini muncul lagi pertanyaan terkait penganggaran kebutuhan lauk pauk warga binaan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, anggaran kebutuhan lauk pauk disebut disusun untuk kurang lebih 1.019 warga binaan, sementara data yang disampaikan pihak lapas menunjukkan jumlah penghuni sekitar 945 warga binaan.
Bagi Bobby, kondisi tersebut menjadi tanda tanya besar yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Belum selesai satu persoalan, muncul lagi persoalan baru. Publik sebelumnya menyoroti persoalan anak magang, berkembang isu dugaan HP dan narkoba, sekarang muncul pertanyaan terkait anggaran. Tentu masyarakat bertanya, ada apa sebenarnya di Lapas Narkotika Pematangsiantar?” tegas Bobby Sihite.
Ia menegaskan dirinya tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menuduh adanya penyimpangan. Namun menurutnya, jika rentetan persoalan terus bermunculan dalam satu institusi, maka kondisi tersebut sudah layak menjadi perhatian serius.
“Kalau satu persoalan muncul mungkin masih dianggap dinamika. Tapi kalau persoalan demi persoalan terus berkembang dan muncul ke ruang publik, ini tidak boleh dianggap biasa. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang tidak beres karena semuanya seolah muncul bersamaan,” ujarnya.
Bobby juga mempertanyakan dasar perhitungan anggaran yang disebut dibuat untuk kurang lebih 1.019 orang, sementara jumlah warga binaan sekitar 945 orang.
“Ini anggaran negara, uang rakyat. Pertanyaannya sederhana, dasar perhitungannya apa? Karena selisih itu bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” katanya.
Menurut Bobby, pengelolaan keuangan negara harus mengacu pada prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bobby turut meminta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara agar tidak menunggu persoalan semakin besar dan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami meminta Kanwil turun melakukan evaluasi. Karena jika persoalan terus bermunculan, jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga ikut terganggu. Evaluasi bukan untuk menjatuhkan, tetapi memperbaiki,” tegasnya.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap program reformasi yang dijalankan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, namun menurutnya semangat pembenahan harus benar-benar dirasakan hingga tingkat pelaksanaan.
“Kami mendukung program Menteri Imipas. Tetapi kalau program pembenahan ini serius, maka semua dugaan persoalan harus dibuka terang. Jangan sampai reformasi hanya kuat dalam slogan tetapi lemah dalam pengawasan,” tutup Bobby Sihite.





