Total 1.000 Paket Takjil Dibagikan Oleh PD IWO Muba di 4 Kecamatan

oleh -738 views
oleh

MUBA, investigasinusantara.com – Terus Gencar dalam berbagi dan Peduli terhadap sesama, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Musi Banyuasin kembali berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Jumat, 23/04/2021.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua PD IWO Muba Riyan SyahPutra, Wakil Ketua Agung Budi Setiawan, Bendahara Hasim, Wakil Sekretaris Sapari, Dewan Penasihat M Nurharifi, serta Pengurus Harian PD IWO Muba lainnya.

(alt="")takjil

Kali ini Kecamatan Lawang dan Babat Toman jadi sasaran kegiatan Pengurus PD IWO Muba yang baru dikukuhkan pada 30 Maret 2021 lalu. Tercatat 1.000 Paket Takjil telah disalurkan di 4 kecamatan, yaitu Sekayu, Sungai Keruh, Babat Toman dan Lawang Wetan.

Baca Juga :  Ridho Yahya dan Dirjen Binalattas Kemenaker Tandatangani Penyerahan Lahan Pembangunan UPTP BLK

Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi Ariansya Saputra mengatakan, Takjil yang kita bagikan ini adalah swadaya kita dari berbagai donatur yang bersedia menyokong kegiatan demi kegiatan yang kita laksanakan ini.

“Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya, mudah-mudahan dari sinergitas ini dapat kita pahami pentingnya loyalitas didalam kehidupan berorganisasi kecil, sedang, hingga besarnya organisasi ada pada kesempatan dalam berpikir dan berbuat dalam kreatifitas.” ungkap Ari.

Sementara itu ditempat yang sama Sekretaris PD IWO Muba Andi Mustika SE didampingi Bendahara Hasim mengungkapkan, kerja, kerja, kerja dan berkarya, berkarya, berkarya itulah kunci berjalannya organisasi yang baik dan mapan. Karena jadikan organisasi kita sebagai tempat yang nyaman dan belajar dalam kesolidan silahturahmi.

Baca Juga :  Peringati HUT Kota Pagaralam Ke 20, DPRD Gelar Sidang Paripurna Istimewa

“Kita tak pernah merasakan lelah dalam berbuat dan berbagi, karena pada intinya Rezeki yang kita nikmati ada sebagian hak-hak orang lain. Capaian demi capaian adalah sebagian kecil langkah hidupnya roda keorganisasian tapi tidak juga meninggalkan Pokok Pedoman kita yaitu Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dan KEJ ditambah dengan Pedoman AD/ART yang tercantum,” jelasnya.

Print Friendly, PDF & Email