Plh Bupati OKU Respon Positif Rencana BPN OKU Bentuk GTRA

oleh -473 views
oleh

OKU, investigasinusantara.com Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menerima Audiensi Reformasi Agraria Provinsi Sumatera Selatan, Bertempat di Ruang Bina Praja Pemkab OKU. Senin, 13/09/2021.

Acara dihadiri PLH Bupati OKU, Kepala BPN OKU, Konsultan dan Satgas Reformasi Agraria Provinsi Sumsel, OPD dan Kabag Terkait serta Undangan Lainnya.

Kepala Kantor Badan Partanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Abdullah Andrizal, S.T., M.M., menerangkan, Tugas Reformasi Agraria berdasarkan Keppres No. 86 tahun 2018, adalah penataan kembali struktur, penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat.

Lanjutnya, Di Kabupaten OKU, Refomasi Agraria sudah dijalankan, salah satunya yang digaung-gaungkan PT HIL, di kabupaten OKU mendapat target lebih kurang 38.000 dan sudah diselesaikan baru mencapai 30 persen. Kantor BPN OKU telah melakukan sosial ekonomi di beberapa wilayah yang nantinya diusulkan untuk diberikan bantuan agaria dalam bentuk permodalan dan bantuan bibit tanaman. Hasil dari data ini berupa data informasi, tabulasi dan peta.

Baca Juga :  Jon Heri Resmi Lantik Pengurus SMSI Lahat Periode 2021-2024

(alt="") gtra

Disamping itu, Sekjen Gugus Tugas Reformasi Agraria Sumatera Selatan Dede Chaniago menyampaikan pembentukan GTRA di Kabupaten dan kota di Sumsel harus segera dilaksanakan. Pembentukan GTRA ini harus melibatkan masyarakat sipil, karena pembentukan GTRA adalah usulan dari bawah ke atas. Tanpa dukungan masyarakat GTRA tidak akan berjalan secara maksimal.

“Setelah GTRA dibentuk segera lakukan rapat koordinasi untuk menyatukan persepsi, mengusulkan potensi
usulan, dan mengadakan Rakor dengan Provinsi Sumsel.” Harapnya.

Sementara Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengatakan setelah mendengar pengantar dari Kepala Kantor BPN OKU dan paparan Konsultan Agraria, dan Sekjen Satgas Reformasi Agraria Sumsel, kita semua sepakat dengan filosofi dan semangat pemerintah telah dikeluarkan dalam bentuk sebuah Perpres No. 86 tahun 2018 yang mengatur Reformasi Agraria ini.

Baca Juga :  Anggota DPRD Muara Enim Evaluasi Kontraktor, Proyek Fisik Yang Tidak Sesuai Rab

Bagaimana tanah ini bisa memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan cara-cara yang benar dan legal. Dikatakan, penataan aset, dan penataan akses dan juga PTSL.

Dalam kaitan itu, memang Kab/Kota itu diminta membentuk GTRA gugus tugas. Tiga bulan setelah keluar Perpres harus sudah dibentuk di tingkat Provinsi sampai Kab/Kota. Dilihat dari bahwa GTRA ada tiga hal, yaitu pertama kelembagaan, pendataan, dan pendanaan saling ada keterkaitan.

Lanjutnya, Pembentukan GTRA ini telah dilakukan, karena pembentukan Kab/Kota adalah memang yang di fasilitasi oleh kantor Pertanahan karena ada lokasi dari dana APBN di masing- masing Kab/Kota yang digunakan untuk sekretariat, fasilitas kegiatan kedepan hanya satu tahun kemudian bangun dengan dana APBD.

Baca Juga :  BUPATI LAHAT Cik UJANG S.H. PELEPASAN TIM GREBEK MASJID

“Sebetulnya tidak menutup kemungkinan bisa langsung dari APBD, karena dalam Perpres itu disebutkan bahwa bersumber dari APBN, APBD, dan dana lain yang tidak mengikat.” Terang Bupati OKU Edward Candra.

Lebih lanjut Edward Candra mengatakan, mengenai di kabupaten OKU secara parsial GTRA masih berjalan pada masing-masing OPD saja, belum menyatu dalam sebuah gugus tugas. Di dalam pembentukan GTRA, kita harus libatkan masyarakat sipil, dengan adanya masyarakat sipil, adanya penyeimbang dan masyarakat lebih banyak mengetahui permasalah yang ada di lapangan.

“Kita respon positif dari pertemuan ini, selanjutnya akan membentuk GTRA di Kabupaten OKU untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Punkasnya.

Print Friendly, PDF & Email