Kepala BKPSDM PALI Angkat Bicara Soal Surat KASN ke Bupati PALI

oleh -1,028 views
oleh

PALI, investigasinusantara.com – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Deasy Rossalia, STP, M.Si angkat bicara soal surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Bupati PALI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana surat KASN Nomor : B-728/KASN/2/2021 dengan perihal penegasan tidak lanjut rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020.

“Ya…memang benar surat KASN tersebut, kami sudah membalasnya melalui surat Sekretaris Daerah Nomor : 800/211/BKPSDM-II/2021 tanggal 3 Maret 2021,” kata Deasy saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Jumat (26/03/2021).

Menurut Deasy surat KASN ke bupati sifatnya hanya rekomendasi untuk melantik peserta lelang jabatan OPD PALI tahun 2019.

“Tidak menyalahi Undang-Undang jika peserta lelang tidak dilantik, rekomendasi KASN sifatnya hanya rekom saja, bukan sanksi, bahasanya rekomendasi untuk segera melantik,” jelasnya dia.

Menanggapi surat KASN tersebut pihaknya sudah menindaklanjuti dengan datang langsung ke KASN RI di Jakarta pada November 2020 tetapi pihaknya terkendala ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Tim Advokasi Laporkan Oknum Penyebar Foto Cabup Mura ke Polda Sumsel

“Itu sudah ditindaklanjuti, kita sudah jelaskan kepada KASN, tapi kenapa kita tidak bisa mengangkatnya karena kita sudah menyampaikan surat ke Mendagri untuk usulan pengangkatan pejabat,” ungkapnya.

Dijelaskan dia, Menteri Dalam Negeri belum memberikan izin usulan pengangkatan pejabat struktural karena kabupaten PALI akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

“Karena Bupati sedang mengikuti Pilkada, kalau bupati yang mengikuti Pilkada Bupati tidak punya wewenang mengangkat pejabat struktural berdasarkan UU Pilkada, kecuali tetap. Usulan kemarin untuk mengisi yang kosong ke Mendagri tidak di ACC-nya, karena belum proses Pilkada, pak Tito belum mengizinkan untuk pejabat-pejabat di daerah untuk mengganti pejabat atau mengisi pejabat, jadi pejabat Plt-nya bertambah banyak,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Mura Beri Surprise Nasi Tumpeng Kasatreskrim

Melihat kondisi poltik yang belum jelas kapan Bupati defenitif kabupaten PALI akan dilantik karena keputusan MK untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada PALI, Kepala BKPSDM akan berkoordinasi dengan Pj Bupati PALI Dr.H. Rsidin Hasan, M.Pd.I yang baru dilantik Gurbernur Sumatera Selatan pada Rabu 24 Maret 2021.

“Seharusnya Februari 2021 tadi kita sudah punya bupati defenitif, sekarang ini prosesnya jadi memanjang, tidak tahu kapan, karena PSU lagi. Disini kita harus ijin dulu dengan pak Rosidin Hasan mengajukan lagi ke Mendagri, walaupun bupati-nya bukan defenitif kita bisa mengusulkan kembali untuk pengisisan pejabat,” ucapnya.

Baca Juga :  Plh Bupati OKU Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap RPPA Tahun 2020

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.16-643 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Pejabat Bupati sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas:
(d) Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya pada tanggal 11 Februari 2021 KASN Ri menerbitkan surat ke Bupati PALI Nomor : B-728/KASN/2/2021, Sifatnya Penting, Perihal yakni Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi menyampaikan beberapa hal diantaranya:
(6) Apabila sampai dengan akhir triwulan tahun 2021 Rekomendasi ini tidak dilaksanakan, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(***)

Print Friendly, PDF & Email